Selasa, 25 November 2014

TUGAS 5 PKN

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Afrika
No.
Kategori
Indonesia
Afrika Selatan

1
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Kesatuan dengan 9 provinsi.

2
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Republik.

3
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.

4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.

5
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.

6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
Constitutional Court dan Spreme Court.


Ciri – ciri sistem Pemerintahan Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dilaksanakan berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950.

1.        Pelaksanaan Pengertian Sistem Pemerintahan
a.       Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Bentuk negara yang digunakan adalah negara kesatuan, yaitu suatu negara yang dalam kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan negara terdapat pada pemerintah pusat. Bentuk pemerintahan adalah republik, yaitu suatu negara yang dikepalai oleh seorang presiden. Kabinet presidensial yang pertama dilantik tanggal 2 September 1945.
Sistem pemerintahan Negara yang dilakukan oleh presiden ditegaskan dalam UUD 1945 yaitu :


1)       Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka.
2)     Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3)     Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4)     Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR.
5)     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung DPR.
6)     Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7)      Kekuasaan kepala negara tak terbatas.
b.       Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Bentuk negara yang digunakan adalah serikat/federal. Bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem pemerintahannya adalah parlementer. Beberapa kabinet yang ada pada periode ini :
1)       Kabinet Parlementer Peralihan (Mr. Susanto) = 20 Desember 1949 – 21 Januari 1950.
2)     Kabinet Parlementer – RI Yogyakarta (Dr. A. Halim) = 21 Januari 1950 – 6 September 1950.
c.       Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Bentuk negara yang digunakan adalah negara kesatuan. Bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem pemerintahannya adalah parlementer.
d.       Periode Berlakunya Kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)
Bentuk negara yang digunakan adalah negara kesatuan. Bentuk pemerintahan sadalah republik. Pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu pelaksanaan sistem pemerintahan sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD 1945.
1)        Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen UUD 1945
Semua kewenangan presiden dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat sehingga kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan :
a)     Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b)     Sistem konstitusional.
c)     Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
d)     Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
e)     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
f)       Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
g)     Kekuasaan kepala negara tak terbatas.
      Salah satu ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang besar pada lembaga kepresidenan sehingga presiden memiliki kekuasaan :
a)     Membentuk UU.
b)     Sebagai kepala pemerintahan.
c)      Sebagai kepala negara.
d)     Sebagai penglima tertinggi dalam kemiliteran.
e)     Mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah dan golongan.
f)       Mengangkat para menteri dan pejabat negara.
g)     Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya.
h)     Mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain.
i)       Memberti gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
j)       Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Akibat negatif :
a)     Terjadi pemusatan kekuasaan negara pada lembaga eksekutif.
b)     Pengawasan dan perwakilan pada DPR semakin lemah.
c)     Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan presiden.
d)     Menciptakan perilaku KKN di kalangan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
Selain itu akibat positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintah sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
2)      Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Sesudah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia :
a)       Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah terbagi menjadi 33 provinsi.
b)       Bentuk pemerintahan adalah republik, sistem pemerintahan adalah presidensial.
c)       Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
d)       Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
e)       Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
f)        Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
g)       Anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. Pemilihan DPR melalui sistem proporsional terbuka dan DPD melalui sistem distrik perwakilan banyak. Setiap provinsi berjumlah empat orang anggota DPD.
h)       Ada lembaga perwakilan di daerah, yaitu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
i)         Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan perwakilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah MK.
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen ini juga mengambil unsure-unsur dari system parlementer, seperti :
a)     Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
b)     Pengangkatan pejabat negara perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
c)     Dalam pengeluaran kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
d)     Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam membentuk UU dan hak budget (anggaran).


2.      Sikap terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan yang Berlaku
Pelaksanaan sistem pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan Pemilu 2004. Sebagai warga negara, kita harus bangga dan mendukung sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Pemilu 2004 dilaksanakan untuk memilih :
a.      Presiden dan wakil presiden dalam satu paket.
b.      Anggota DPR dan DPRD.
c.      Anggota DPD.
Dukungan yang dapat diberikan oleh rakyat, antara lain :
a.      Berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dengan menggunakan hak pilih sebaik-baiknya.
b.      Berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah baru.
Menyampaikan kritik, saran, dan masukan pemerintah dengan baik terhadap suatu kebijakan.
c.      Berpartisipasi dalam setiap pembangunan di segala bidang.
d.      Memberikan kepercayaan kepada pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan atau tidak berprasangka buruk terhadap pemerintah.



     Sistem Pemerintahan Afrika Selatan
Pokok-pokok sistem pemerintahan Afrika Selatan adalah :
a.        Sejak 1994, Afrika Selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti apartheid.
b.        Bentuk negara adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik. Afrika Selatan terbagi dalam Sembilan provinsi, yaitu Eastern Cape, Free State, Gauteng Kwazulu-Natal, Mpumalanga, North-West, Northern Cape, Northern Province, dan Western Cape.
c.         Sistem pemerintahan adalah presidensial. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden Nelson Mandela (1994-1999) yang telah menghilangkan politik apartheid. Presiden dipilih oleh Majelis Nasional (National Assembly) untuk masa jabatan lima tahun.
d.        Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi, dengan masing-masing masa jabatan lima tahun. Majelis Nasional terdiri atas 400 kursi. Dewan Nasional Provinsi (The National Council of Province) terdiri atas 90 kursi dan memiliki kekuasaan khusus, yaitu melindungi kepentingan dan menyuarakan aspirasi wilayahnya termasuk perlindungan atas bahasa dan adat setempat.
e.        Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan-badan Constitutional Court, Supreme Court of Appeal, High Courts, dan Magistrate Courts.

Persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Afrika Selatan
1.Persamaan Lambang Negara
Persamaan Lambang Negara Antara Indonesia dan Afrika Selatan terletak pada Bentuk Dasarnya, yaitu sama-sama berbentuk burung yang kepalanya sama-sama menghadap ke kanan serta burungnya sama-sama memiliki jambul dibelakang kepalanya.
2.Persamaan Semboyan Negara Semboyan Negara
Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, sedangkan Semboyan Negara Afrika Selatan adalah Ike E Xarra Ike.lepas dari persamaan Ika dan Ike, kedua semboyan negara ini memiliki arti yang sama, yaitu sama-sama Walau Berbeda-beda tapi Tetap Satu alias Unity in Diversity.
3. Persamaan Kedudukan Regional
 Berdasarkan Pendapatan Negara atau GDP, Di Asia Tenggara Indonesia merupakan negara terkaya, bukan? Indonesia juga merupakan pemimpin ASEAN dimana sekretariat ASEAN berada di Indonesia, bukan? sama-sama halnya dengan Afrika Selatan, di Afrika sana, Afrika Selatan merupakan negara terkaya dan African Union atau Uni Afrika, berpusat di Afrika Selatan.
4. Persamaan Penjajah
Afrika Selatan memang dijajah oleh Inggris. tapi tahukah anda siapa yang ngejajah afrika selatan sebelum inggris? yaitu Netherlands alias Belanda! mereka datang disana pada tahun 1652 atau sekitar abad ke-17 Belanda datang ke Indonesia juga sama-sama pada abad ke-17.
5. Persamaan Kekayaan Sumber Daya Alam
Indonesia dan Afrika Selatan sangat dilirik mancanegara karena sama-sama memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah. kalau Indonesia terkenal akan emasnya, maka afrika selatan terkenal akan berliannya. Mirisnya, SDA kedua negara ini sama-sama diambil oleh pihak asing. Selain Persamaan-Persamaan diatas, ada lagi beberapa Persamaan kecil, diantaranya:
6. Presiden SBY dan Presiden Jacob
sama-sama dipilih tahun 2009
7. Sama-sama berada di bumi bagian Selatan
8. Sama-sama memiliki banyak suku dan Bahasa
9. Pemerintahannya sama-sama Republik Presidensial
10. Afrika Selatan merdeka karena terispirasi oleh kemerdekaan Indonesia Presiden Afsel terdahulu, Mandela pernah berkunjung ke Indonesia sebanyak 2x, begitu juga Presiden Soeharto yang pernah berkunjung ke Afsel sebanyak 2x.

Perbedaan  dan kelebihan, kekurangan sistem pemerintahan Indonesia dengan Afsel

  -Sistem pemerintahan presidensial (Indonesia)
Sebuah negara dikatakan menerapkan pemerintahan presidensial saat badan eksekurif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Artinya, badan eksekutif dan legislatif berkedudukan terpisah. Berikut beberapa ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial:
1)     Ciri-ciri pemerintahan presidensial
·        Prsiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintah dan dipilih langsung oleh rakyat.
·        Kabinet dibentuk oleh presiden. kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·        Presiden memiliki hak proregatif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
·        Presiden dapat membubarkan parlemen.
·        Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
·        Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·        Apabila presiden melakukan pelanggaran terhadan konstitusi akan mendapat hukuman pemakzulan.
2)   Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
·        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada parlemen.
·        Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misal: presiden Amerika menjabat sebagai presiden 4 tahun sedanggkan presiden Indonesia menjabat selama 5 tahun.
·        Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
·        Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luat termasuk anggota parlemen sendiri.
3)   Kekurangan sistem pemerintahan pesidensial
·        Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·        Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
·        Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara badan eksekutif dan legislatif sehinggadapat terjadi keputusan tidak tegas danperlu waktu lama.

-Sistem pemerintahan parlementer (Afsel)
Sitem pemerintahan parlementer ditandai dnegan adanya hubungan timbal balik antara badan eksekutif dengan legislatif, serta kedua-duanya saling mempengaruhi. Dalam sistem pemerinahan parlementer badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Berikut ciri-ciri, kelemahan, dan kelebihan sistem pemerintahan parlemnter:
1)     Ciri-siri sistem pemerintahan parlementer:
·        Kepala negara tidak sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau sultan/raja dalam negara monarki. Kepala negara hanya sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
·        Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangi pemilihan umum.
·        Kabinet/pemerintahan terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
·        Kabinet atau menteri-menteri bartanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan selama mendapat dukungan dari anggota parlemen. Berarti parlemen dapat menjatuhkan kabinet apabila sewaktu-waktu perlemen menyampaikan mosi tidak percaya.
·        Perdana menteri memiliki hak prerogatif(hak istimewa) untuk mengangkat dan meberhentikan menteri-menteri departemen maupun nondepartemen.
·        Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya dan presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjurnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.
2)   Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
·        Ada kejelasan mengenai pertanggung jawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik.
·        Adanya pengawasan yang ketat dari parlemen terhadap  kebinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·        Pembuat kebijaksanaan dapat ditangani secara cepat karena mudah menyesuaikan pendapat antara eksekutif dengan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan lagislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
3)   Kekurangan sistem pemerintahan parlemnter
·        Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada parlemen sehingga kabinet dapat dijatuhkan parlemen dan mengakibatkan krisis kabinet.
·        Kedudukan badan eksekutif tidak stabil karena sewaktu-waktu dapat bubar.
·        Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dari partai mayoritas.
·        Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif . pengalamn merekamenjadi anggota parlemen menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau badan eksekutif lainya.

Soal!

   1. Negara dimana system pemerintahanya terdapat 23 provinsi adalah. . .

a.       Cuba
b.      China
c.       Indonesia
d.      India
e.      Afrika Selatan

  2.  Segala Urusan yang dilakukan oleh negaradalam bidang legislative, eksekutif, dan yudikatif merupakan pengertian dari. .

a.       Keseluruhan pemerintahan
b.      System
c.       Pemerintahan dalam arti luas
d.      Pemerintahan arti sempit
e.      System pemerintahan

 3. Perbedaan system pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Afsel adalah. .
a.       Masa Jabatan presiden 5 tahun dan tidak ada
b.      Terdapat badan pemeriksa keuangan dan tidak ada
c.       Kesatuan dengan 33 provinsi dan 23 provinsi
d.      Terdapat mahkamah agung dan supreme peoples courts
e.      33 provinsi dan 26 provinsi


4. Dalam artian sempit pemerintahan dijelaskan hanya. . .

a.       Presiden, Wapres, MPR
b.      Presiden, MPR, DPR
c.       Presiden, Wapres, MPR
d.      Presiden, Wapres, Kabinet
e.      Presiden dan rakyat


 5.   Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak adalah bunyi pasal. . .

a.       6 ayat 3
b.      6 ayat 5
c.       6 ayat 1
d.      6 ayat 2
e.      6 ayat 7

 6. Salah satu dari Tujuh kunci pokok dimana segala tindakan perangkat-perangkat Negara dilandasi tindakan hokum adalah. . .
a.       Sistem Konstitusional
b.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
c.       Presiden tidak bertanggung jawab dengan DPR
d.      Kekuasaan Negara tertinggi di MPR
e.      Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum

7..   Persamaan system pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Afrika Selatan adalah. . .
a.       Sama-sama Republik
b.      Memiliki MPR
c.       Masa jabatanya 5 tahun semua
d.      Memiliki 33 provinsi
e.      Kepala pemerintahan dipilih oleh rakyat


 8. Salah satu dari Tujuh kunci pokok dimana dalam menjalankan kekuasaan , tanggung jawab ada di tangan presiden merupakan. . .
a.       Sistem konstitusional
b.      Presiden ialah penyelenggara Negara tertinggi di bawah majelis
c.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
d.      Kekuasaan Negara tertinggi di MPR
e.      Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas

9Pada umumnya Negara demokrasi menggunakan 2 sistem pemerintahan yaitu. . .

a.       Parlementer dan Campuran
b.      Parlementer dan Presidensil
c.       Presidensil dan kerakyatan
d.      Liberalism dan Presidensil
e.      Presidensil dan Campuran




10. Berikut adalah lembaga konstitutif adalah. . .
a.       MPR
b.      BPK
c.       DPR
d.      Kementrian
e.      KPK






  Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial (Indonesia)

Sebuah negara dikatakan menerapkan pemerintahan presidensial saat badan eksekurif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Artinya, badan eksekutif dan legislatif berkedudukan terpisah. Berikut beberapa ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial:
1)     Ciri-ciri pemerintahan presidensial
·        Prsiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintah dan dipilih langsung oleh rakyat.
·        Kabinet dibentuk oleh presiden. kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·        Presiden memiliki hak proregatif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
·        Presiden dapat membubarkan parlemen.
·        Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
·        Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·        Apabila presiden melakukan pelanggaran terhadan konstitusi akan mendapat hukuman pemakzulan.
2)   Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
·        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada parlemen.
·        Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misal: presiden Amerika menjabat sebagai presiden 4 tahun sedanggkan presiden Indonesia menjabat selama 5 tahun.
·        Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
·        Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luat termasuk anggota parlemen sendiri.
3)   Kekurangan sistem pemerintahan pesidensial
·        Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·        Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
·        Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara badan eksekutif dan legislatif sehinggadapat terjadi keputusan tidak tegas danperlu waktu lama.

Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan Australia
Di Indonesia, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Sedangkan Australia mempunyai parlemen yang bikameral, terdiri dari Senat yang berisi 76 senator, dan sebuah Dewan Perwakilan yang mempunyai 150 anggota. Anggota Dewan dipilih dari wilayah-wilayah pemilihan beranggotakan tunggal yang umumnya disebut electorate atau seat (kursi). Negara bagian yang lebih besar populasinya akan mempunyai lebih banyak perwakilan; setiap negara bagian minimal mempunyai lima perwakilan. Dalam Senat, setiap negara bagian diwakili 12 senator tanpa mempedulikan jumlah penduduknya. Pemilihan anggota parlemen diadakan setiap tiga tahun sekali, namun biasanya hanya setengah dari kursi-kursi Senat yang diperebutkan, karena para senator mempunyai masa jabatan enam tahun yang saling bertindih. Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam Dewan adalah sang Perdana Menteri.
Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensiil memiliki 3 unsur, yaitu :
    1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
    2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
    3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Sedangkan di Australia, terdapat tiga cabang pemerintahan:
a. Legislatif: Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur-Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan.
b. Eksekutif: Dewan Eksekutif Federal; sang Gubernur-Jenderal dinasehati para penasehat eksekutif, yang terdiri dari perdana menteri dan para menteri. Biasanya Gubernur-Jenderal tidak akan menolak nasehat-nasehat tersebut.
c. Kejaksaan: Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Australia
Nama Negara                          : Australia
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan      : - Legislatif è Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderal, senat, dan dewan perwakilan.
-   Ekekutif è Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
-          Kejaksaan è Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainnya.
 # Terdapat tiga tingkat pemerintahan di Australia. Setiap tingkat mempunyai tanggung jawab yang berbeda dan menyediakan layanan yang berbeda pula.
1. Federal
Pemerintah Federal (atau Persemakmuran) merupakan pemerintah nasional Australia. Pemerintah ini menerapkan hukum yang dibuat oleh Parlemen Persemakmuran. Ini mencakup bidang perdagangan, karantina, mata uang, paten, perkawinan, imigrasi, pertahanan, telekomunikasi, dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan lain seperti Medicare, Centrelink, dan Job Network.
2. Negara Bagian/Teritori
Negara Bagian Australia (New South Wales, Victoria, Queensland, South Australia, Western Australia dan Tasmania) dan Teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan, sekolah umum, jalan dan lalu lintas, rumah sakit umum, perumahan umum, dan peraturan bisnis.
3. Lokal
Pemerintah lokal dapat berbentuk kota, dewan kota, atau shire. Mereka bertanggung jawab untuk perencanaan kota, persetujuan bangunan, jalan lokal, parkir, perpustakaan umum, toilet umum, air dan selokan, pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas umum. Pajak lokal (disebut sebagai tarif iuran layanan), dipungut dari para pemilik rumah berdasarkan nilai rumah mereka. Pajak ini digunakan untuk membayar berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya parkir.

Sistem Hukum di Australia
Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
1.        .  Sumber Hukum :
1.          Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2.          Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
3.          Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
2.           Peran Hakim :
1.        Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
2.         Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
3.          Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
3.            Penggolongannya :
1.         Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
2.          Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
3.          Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
Persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Australia
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia telah berlangsung sejak lama sekali, bahkan sejak sebelum bangsa barat masuk Australia, dibuktikan dengan beberapa suku kata yang mirip antara suku Aborigin dengan bahasa Indonesia, seperti kata “Rupiah” dalam bahasa Aborigin yang berarti “uang”. Selain itu adanya kemiripan DNA dari suku Aborigin di Australia dengan suku Bugis di Indonesia. Sebagai “Eropa yang ada di timur”, Australia dengan budaya bangsa baratnya menjadi sangat berbeda Indonesia yang masih kental dengan budaya timurnya. Perbedaan budaya serta sikap, kondisi perekonomian dan pandangan politik dari kedua negara bertetangga inilah yang akhirnya sering mengakibatkan gesekan konflik antara Indonesia dan Australia.
Tak dapat dipungkiri bahwa ada banyak konflik dan potensi konflik antara Indonesia dan Australia, seperti isu mengenai terorisme, Indonesia sebagai daerah transit oleh manusia perahu ke Australia, terjadinya pelanggaran dalam perlintasan ZEE oleh nelayan Indonesia serta jaringan narkotika Internasional dari Australia ke Indonesia melalui Bali. Namun semua permasalahan tersebut tidak menyurutkan hubungan antara People to People antara kedua negara. Pengiriman pelajar dari Indonesia ke Australia dan sebaliknya, Pertukaran budaya antar kedua negara melalui bahasa, tarian, lagu dan makanannya, serta hubungan perdagangan antar kedua negara masih sangat tinggi. Kondisi ini harus terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan sebagai aset kedua negara.
Menurut data dari situs Atase Pendidikan Indonesia di Canberra, saat ini ada sekitar 17.921 pelajar Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Australia baik di Perguruan tinggi maupun sekolah menengah dan kursus-kursus singkat. Sebagian besar diantara mereka mendapatkan beasiswa dari pemerintah Australia (ADS, ALA, dll) dan juga dari pemerintah Indonesia (DIKTI, beasiswa unggulan, dll). Menurut data dari kedutaan besar Republik Indonesia, mahasiswa Indonesia yang ada di Australia setiap tahunnya menyumbangkan sekitar AU$750 juta per tahun bagi perekonomian Australia. Masih menurut data dari kedutaan besar Republik Indonesia, saat ini terdapat sekitar 250.000 pelajar Australia yang belajar bahasa Indonesia, misalnya di University of Sydney dan University of Melbourne. Ditambah pula dengan banyaknya sekolah dasar di Australia yang mengajarkan bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua, misalnya Townsville Grammar School di kota Townsville, North Queensland. Jika potensi pemahaman bahasa Indonesia ini dipahami oleh banyak masyarakat Australia dan jika banyak masyarakat Indonesia telah menjadi pandai berbahasa Inggris, maka kondisi ini akan sangat baik dalam pemahaman dan peningkatan pengertian antara kedua negara. Selain itu pemahaman dan ilmu yang diperoleh para pelajar Indonesia yang belajar di Australia akan sangat penting jika dapat diterapkan di Indonesia, dan tentunya hal ini akan dapat membantu percepatan kemajuan negara Indonesia.
Kepedulian pemerintah Australia terhadap sektor pendidikan di Indonesia terutama pemberian beasiswa diharapkan dapat berlanjut dalam bentuk dukungan eksistensi para alumninya. Pembentukan center of excellent dan organisasi independen bagi para alumni Australia diharapkan mampu memberikan kontribusi yang sangat penting bagi pembangunan Indonesia disetiap wilayah. Mengingat alumni Australia tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia dengan kapasitas keilmuan yang sangat bervariasi.
Sebagai dua negara yang telah lama membina hubungan baik, baik Indonesia maupun Australia telah mengembangkan pusat studi masing-masing negara. Namun bangsa Indonesia masih menganggap bahwa Australia adalah bangsa Barat dan memiliki budaya yang jauh berbeda dengan Indonesia, sehingga kajian tentang Australia di Indonesia masih kurang berkembang. Kondisi ini bukan karena bangsa Indonesia tidak menyukai Australia, namun bangsa Indonesia membutuhkan project of mutual understanding melalui berbagai bidang. Telah banyak Australian corner yang berkembang di Indonesia. Jurusan Bahasa Inggris di banyak Universitas di Indonesia telah lama mengajarkan cross culture understanding dalam kajiannya. Universitas Islam Negeri Malang (UIN Malang) sebagai contoh, telah memasukkan kajian mengenai Australian civilization dalam salah satu mata kuliahnya. Lebih lanjut, saat ini UIN Malang sedang merintis pendirian Australian Corner dengan Deakin University untuk memayungi kerjasama antara Indonesia dan Australia di masa yang akan datang.
Di James Cook University (JCU), North Queensland terdapat banyak potensi yang dapat dijadikan pijakan dalam usaha untuk memperkuat hubungan antara Indonesia dan Australia, karena sebagai daerah tropis, JCU yang berada di Queensland memiliki banyak kesamaan dengan Indonesia. Sehingga kajian mengenai tropical medicine, biologi laut, kajian ekologi dan development practice menjadi menjadi sangat popular di JCU. Sebagian besar mahasiswa Indonesia yang belajar di JCU banyak belajar di bidang-bidang tersebut. JCU telah banyak melakukan kerjasama dengan universitas di Indonesia, seperti Universitas Negeri Papua (UNIPA) Manokwari dan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado. Pada bulan Juli 2012 lalu, Mahasiswa jurusan Development Practice dari JCU akan melakukan tour work terhadap masalah pembangunan di Indonesia terutama bagian timur.
Hubungan perekonomian antara Indonesia dan Australia masih harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan dibentuknya Australian Indonesia Trade, Tourism and Investment Association Inc. (AITTIA) pada bulan Januari 2011 lalu, menunjukkan komitmen yang kuat antara Indonesia dan Australia dalam bidang B-to-B (Business to Business). Sebagai negara dengan tingkat perekonomian terbaik di dunia, Australia telah menjadi faktor pendorong bagi Indonesia untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang perekonomian. Kunjungan Menteri Perdagangan dan Daya Saing Australia, Craig Emerson bersama Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia, Senator Joe Ludwig pada 20 Maret 2012 lalu di Jakarta memberikan sinyal positif bagi keberlangsungan kerjasama di bidang perekonomian bagi Indonesia dan Australia di masa depan, terlebih lagi bagi kelancaran pariwisata di Bali dan perdagangan sapi dari Indonesia ke Australia yang sempat terganggu karena beberapa issues.
Dalam hal pembangunan daerah, kontribusi pemerintah Australia sangat besar untuk memberikan penguatan kapasitas baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat. Hal ini sangat penting artinya dalam rangka mempersiapkan kapasitas daerah kabupaten/kota dalam menghadapi perubahan global baik secara sosial-ekonomi dan lingkungan. Namun, kerjasama ini dirasa perlu untuk ditingkatkan kualitasnya, terutama dalam hal penguatan kemampuan pemerintah daerah dalam hal pengambilan kebijakan yang benar-benar berdasarkan kepada kajian dan penelitian akan kebutuhan masyarakat (science-based policy). Sehingga diharapkan pemerintah daerah dapat menjadi responsive dalam menentukan setiap kebijakan yang diambil secara independen tanpa diintervensi oleh kepentingan-kepentingan lainnya.
Sebagai negara dengan kondisi dan latar belakang yang berbeda, hubungan Indonesia dan Australia mungkin masih akan menemui banyak tantangan dalam perjalanannya di masa depan, namun jika kedua negara mampu untuk memperkuat segala kerjasama yang telah terbentuk, dan dapat meningkatkan rasa percaya satu sama lain, serta diikuti dengan niat tulus untuk saling memahami dan mengerti, maka kestabilan dan keamanan akan tercipta di kedua wilayah.
Perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Australia
  -Sistem pemerintahan presidensial (Indonesia)
Sebuah negara dikatakan menerapkan pemerintahan presidensial saat badan eksekurif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Artinya, badan eksekutif dan legislatif berkedudukan terpisah. Berikut beberapa ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial:
1)     Ciri-ciri pemerintahan presidensial
·        Prsiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintah dan dipilih langsung oleh rakyat.
·        Kabinet dibentuk oleh presiden. kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·        Presiden memiliki hak proregatif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
·        Presiden dapat membubarkan parlemen.
·        Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
·        Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·        Apabila presiden melakukan pelanggaran terhadan konstitusi akan mendapat hukuman pemakzulan.
2)   Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
·        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada parlemen.
·        Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misal: presiden Amerika menjabat sebagai presiden 4 tahun sedanggkan presiden Indonesia menjabat selama 5 tahun.
·        Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
·        Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luat termasuk anggota parlemen sendiri.
3)   Kekurangan sistem pemerintahan pesidensial
·        Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·        Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
·        Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara badan eksekutif dan legislatif sehinggadapat terjadi keputusan tidak tegas danperlu waktu lama.

-Sistem pemerintahan Australia
Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Pada saat yang sama, mereka khas Australia.
Pemerintah yang bertanggungjawab
Salah satu demokrasi yang tertua dan lestari di dunia, Persemakmuran Australia didirikan pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini – kini enam negara bagian – sepakat untuk menjadi federasi. Praktik dan prinsip demokrasi yang membentuk parlemen kolonial pra-federasi (seperti ‘satu orang, satu suara’ dan hak pilih wanita) diberlakukan oleh pemerintah federal Australia yang pertama.

Koloni Australia mewarisi tradisi pemilu dari Inggris yang mencakup hak pilih terbatas dan pemungutan suara umum dan ganda. Pelanggaran seperti suap dan intimidasi pemilih mendorong perubahan pemilihan umum. Australia mempelopori reformasi yang menopang praktik pemilu demokrasi modern.

Pada 1855, Victoria memperkenalkan pemilihan umum secara rahasia, yang menjadi terkenal di seluruh dunia sebagai ‘pemilu Australia’. Pada 1856, Australia Selatan menghapuskan persyaratan profesional dan harta serta memberi hak pilih kepada seluruh pria dewasa, kemudian pada 1892 memberi wanita dewasa hak pilih. Pada dasawarsa 1890an koloni-koloni tersebut memberlakukan prinsip satu suara per orang, menghentikan praktik pemungutan suara ganda.

Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis: Dewan Perwakilan dan Senat.

Para menteri yang diangkat dari kedua majelis ini menjalankan fungsi eksekutif, dan keputusan kebijakan dibuat dalam rapat-rapat Kabinet. Selain pengumuman keputusan, diskusi Kabinet tidak disebarluaskan. Para menteri terikat oleh prinsip solidaritas Kabinet, yang sangat mencerminkan model Inggris yakni Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.

Walaupun Australia adalah bangsa yang merdeka, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal (atas saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua urusan.
UUD tertulis
Seperti Amerika Serikat namun berbeda dengan Inggris, Australia memiliki undangundang dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi. Pemerintah negara bagian dan teritori bertanggungjawab atas semua urusan yang tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran, dan mereka juga mematuhi prinsip pemerintah yang bertanggungjawab. Di negara bagian, Ratu diwakili oleh seorang Gubernur untuk setiap negara bagian.

Pengadilan Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian. Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab konstitusional pemerintah federal.

UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui suatu referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang masuk dalam daftar pemilih harus ikut serta.

Rancangan undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda – mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian). Jika satu atau bebeberapa negara bagian tertentu terkena dampak isi referendum tersebut, mayoritas pemilih di negara-negara bagian tersebut juga harus menyetujui perubahan tersebut. Ini sering disebut dengan kaidah ‘tiga mayoritas’.

Ketentuan mayoritas ganda membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak federasi berdiri pada 1901, hanya delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang disetujui.

Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal.

Negara bagian dan teritori juga boleh menyelenggarakan referendum.
Kedaulatan parlementer
UUD Australia menjabarkan kekuasaan pemerintah dalam tiga bagian – legislatif, eksekutif dan yudikatif – tetapi menegaskan bahwa anggota legislatif harus juga anggota eksekutif. Pada kenyataannya, parlemen mendelegasikan wewenang penyusunan undang-undang yang luas kepada eksekutif.

Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di majelis tersebut.

Partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah. Para senator dipilih untuk masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh senator yang menghadapi pemilih.

Di semua parlemen Australia, pertanyaan dapat diajukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan menerapkan giliran yang ketat antara pertanyaan pemerintah dan Oposisi kepada para menteri selama Waktu Tanya- Jawab. Oposisi menggunakan pertanyaan untuk mencecar pemerintah. Pemerintahan memberi kesempatan kepada para menteri untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan pemerintah secara positif, atau untuk menyerang Oposisi.

Apa pun yang diucapkan di parlemen dapat disebarluaskan dengan berimbang dan akurat tanpa kekhawatiran akan tuntutan pencemaran nama baik. Keriuhan Waktu Tanya-Jawab dan debat parlemen disiarkan dan diberitakan secara luas. Ini membantu membangun reputasi debat publik yang tangguh di Australia, dan berfungsi sebagai kendali informal atas kekuasaan eksekutif.
Kekerapan pemilihan umum
Pemilihan umum nasional harus diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang pertama parlemen federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua setengah tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur Jenderal menyetujui permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal pemilihan umum.

Partai yang berkuasa berganti rata-rata setiap lima tahun sejak federasi berdiri pada 1901, akan tetapi masa bakti pemerintah sangat bervariasi. Partai Liberal memimpin koalisi dengan masa bakti paling lama — 23 tahun — dari 1949 hingga 1972. Sebelum Perang Dunia II, beberapa pemerintahan bertahan kurang dari satu tahun, tetapi sejak 1945 hanya terjadi tujuh kali pergantian pemerintahan.
Pemungutan suara
Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana.
Partai
Seperti halnya di negara lain, partai politik Australia dan kegiatan internalnya umumnya tidak diatur, namun disiplin internal partai sangat ketat. Australia memiliki sistem resmi pendaftaran partai dan pelaporan kegiatan partai melalui Komisi Pemilihan Australia dan komisi setara di tingkat negara bagian dan teritori.

Australia memiliki empat partai politik utama. Partai Buruh Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan. Partai Hijau Australia adalah partai sayap kiri dan lingkungan.

Partai politik utama Australia memiliki tata cara terstruktur untuk melibatkan anggota mereka dalam pengembangan kebijakan partai atas isu tertentu. Politisi terpilih jarang yang menentang partai mereka di parlemen.

Meskipun para komentator Australia mengamati bahwa pemilihan umum semakin bersifat ‘presidensial’ dalam arti beberapa metode kampanye Amerika telah digunakan, struktur dasar sistem Australia cenderung menekankan posisi kebijakan daripada kepribadian perorangan politisi.

Seperti halnya di negara demokrasi lainnya, biaya kampanye pemilu dan sumber dana kegiatan politik menjadi isu di Australia. Sejak 1984, sistem pendanaan publik (dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Australia) dan keterbukaan kampanye pemilihan umum telah diterapkan. Partai harus meraih sedikitnya 4 persen dari suara yang sah dalam pemilihan yang mereka ikuti untuk menerima dana publik.

Partai-partai harus mengungkapkan pengeluaran kampanye dan sumber-sumber sumbangan di atas batas yang sudah ditentukan.

Calon perorangan juga harus mengungkapkan sumber sumbangan di atas batas tertentu. Partai dan perorangan yang mengikuti pemilihan umum tidak secara berturut-turut harus mengungkapkan hadiah dan sumbangan yang diterima di selang kampanye.
Hubungan antar tingkattingkat pemerintahan
Parlemen negara bagian tunduk kepada UUD nasional dan konstitusi negara bagian. Hukum federal mengalahkan hukum negara bagian yang tidak selaras dengannya.

Dalam praktiknya, kedua tingkat pemerintahan bekerja sama dalam banyak bidang di mana negara bagian dan teritori secara resmi bertanggungjawab, seperti pendidikan, transportasi, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak penghasilan ditetapkan secara federal, dan debat antar tingkat pemerintahan mengenai akses ke penerimaan dan fungsi pengeluaran yang tumpang tindih adalah corak permanen politik Australia. Lembaga pemerintah daerah dibentuk melalui perundang-undangan di tingkat negara bagian dan teritori.

Dewan Pemerintahan Australia (COAG) adalah forum untuk memprakarsai, mengembangkan dan menerapkan reformasi kebijakan nasional yang menuntut tindakan kerja sama antar tiga tingkat pemerintahan: nasional, negara bagian atau teritori, dan daerah. Sasarannya mencakup penanganan isu besar dengan kerja sama dalam reformasi struktural pemerintah dan reformasi untuk mencapai ekonomi nasional yang terintegrasi dan efisien serta pasar tunggal nasional.

COAG terdiri dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri teritori, dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia.

Selain itu, dewan menteri (terdiri dari menteri nasional, negara bagian dan teritori, dan bila relevan, perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah Selandia Baru dan Papua Nugini) bertemu secara teratur untuk mengembangkan dan menerapkan tindakan antar-pemerintah di bidang-bidang kebijakan khusus.
Fakta-fakta kunci
1.     Persemakmuran Australia didirikan pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini – sekarang enam negara bagian – sepakat untuk mendirikan federasi.
2.     Walaupun Australia merupakan negara demokrasi parlementer yang merdeka penuh, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia.
3.     Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun harus memberikan suaranya baik pada pemilihan umum pemerintah federal maupun negara bagian.
Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia dengan Australia
-Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
·        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada parlemen.
·        Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misal: presiden Amerika menjabat sebagai presiden 4 tahun sedanggkan presiden Indonesia menjabat selama 5 tahun.
·        Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
·        Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luat termasuk anggota parlemen sendiri.
-Kelebihan sistem pemerintahan Australia
KELEBIHAN
1.Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
Soal!
1. Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden tidak berwenang untuk....
a. Membubarkan parlemen atau badan legislatif
b. Membentuk kabinet sebagai pembantunya
c. Memberhentkan para menteri
d. Menjalankan fungsi sebagai kepala negara
e. Menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan

2. Berikut adalah ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, kecuali....
a. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan
b. Pemusatan kekuasaan ke tangan parlemen
c. Semua anggota kabinet merupakan anggota perlemen
d. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
e. Parlemen dapat membubarkan kabinet


3. Menurut Polybius, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang akan lahir sebagai reaksi terhadap....
a. Pemerintahan Monarkhi
b. Pemerintahan Tirani
c. Pemerintahan Aristokrasi
d. Pemerintahan Oligarkhi
e. Pemerintahan Oklokrasi

4. Oklokrasi merupakan bentuk pemerintahan....
a. Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan
b. Bentuk pemerintah yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemashyuran dan kehormatan
c. Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
d. Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
e. Bentuk pemerintahan yang dipegang rakyat yang mementingkan dirinya sendiri

5. Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah....
a. Filipina
b. Indonesia
c. Amerika Serikat
d. Inggris
e. Australia

6. Menurut Aristoteles bentuk pemerintahan di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan rakyat yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat” adalah....
a. Demokrasi
b. Politik
c. Aristokrasi
d. Monarki
e. Oligarki


7. Negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial adalah....
a. Inggris
b. Jepang
c. Malaysia
d. Australia
e. Amerika serikat


8. Dalam pelaksanaannya, bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan atas republik absolut, konstitusional, dan....
a. Demokrasi
b. Eksraparlementer
c. Parlementer
d. Kerakyatan
e. Presidensial


9. Pemerintahan dalam arti luas adalah....
a. Pelaksanaan kekuasaan eksekutif dalam suatu negara
b. Pelaksana kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam suatun negara
c. Pelaksana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam suatu negara
d. Pelaksana kekuasaan legislatif dan yudikatif dalam suatu negara
e. Pelaksana kekuasaan legislatif, yudikatif, dan federatif dalam suatu negara


10. Dalam istilah “sistem pemerintahan” kata sistem berarti....
a. Susunan teratur dari pandangan, teori, asas dan sebagainya
b. Seperangkat unsur yang saling berkaitan membentuk totalitas
c. Proses melaksanakan suatu kegiatan
d. Cara atau metode
e. Semua jawaban di atas benar








Tidak ada komentar:

Posting Komentar