Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Afrika
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
Afrika Selatan
|
|
1
|
Bentuk
negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas.
|
Kesatuan
dengan 9 provinsi.
|
|
2
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik.
|
Republik.
|
|
3
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
|
|
5
|
Legislatif
atau Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral
terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
|
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
|
Constitutional
Court dan Spreme Court.
|
Ciri – ciri sistem Pemerintahan Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia
dilaksanakan berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945,
konstitusi RIS, dan UUDS 1950.
1. Pelaksanaan Pengertian Sistem Pemerintahan
a. Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Bentuk negara yang digunakan adalah negara kesatuan,
yaitu suatu negara yang dalam kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
negara terdapat pada pemerintah pusat. Bentuk pemerintahan adalah republik,
yaitu suatu negara yang dikepalai oleh seorang presiden. Kabinet presidensial
yang pertama dilantik tanggal 2 September 1945.
Sistem pemerintahan Negara yang dilakukan oleh
presiden ditegaskan dalam UUD 1945 yaitu :
1) Indonesia ialah
negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka.
2) Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas).
3) Kekuasaan negara yang tertinggi
berada di tangan MPR.
4) Presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung DPR.
6) Menteri negara adalah pembantu
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7) Kekuasaan
kepala negara tak terbatas.
b. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Bentuk negara yang digunakan adalah serikat/federal.
Bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem pemerintahannya adalah parlementer.
Beberapa kabinet yang ada pada periode ini :
1) Kabinet
Parlementer Peralihan (Mr. Susanto) = 20 Desember 1949 – 21 Januari 1950.
2) Kabinet Parlementer – RI Yogyakarta
(Dr. A. Halim) = 21 Januari 1950 – 6 September 1950.
c. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Bentuk negara yang digunakan adalah negara kesatuan.
Bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem pemerintahannya adalah parlementer.
d. Periode Berlakunya Kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)
Bentuk negara yang digunakan adalah negara kesatuan.
Bentuk pemerintahan sadalah republik. Pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia
dibedakan menjadi dua, yaitu pelaksanaan sistem pemerintahan sebelum amandemen
UUD 1945 dan setelah amandemen UUD 1945.
1)
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen UUD
1945
Semua kewenangan presiden dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat sehingga kekuasaan
presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Amandemen UUD 1945
telah dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan
2002.
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan :
a) Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b) Sistem konstitusional.
c) Kekuasaan negara yang tertinggi
berada di tangan MPR.
d) Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
e) Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
f) Menteri negara
ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
g) Kekuasaan kepala negara tak
terbatas.
Salah satu ciri dari
sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang besar pada lembaga
kepresidenan sehingga presiden memiliki kekuasaan :
a) Membentuk UU.
b) Sebagai kepala pemerintahan.
c) Sebagai kepala negara.
d) Sebagai penglima tertinggi dalam
kemiliteran.
e) Mengangkat dan melantik para anggota
MPR dari utusan daerah dan golongan.
f) Mengangkat para
menteri dan pejabat negara.
g) Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya.
h) Mengangkat duta dan menerima duta
dari negara lain.
i) Memberti
gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
j) Memberi grasi,
amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Akibat negatif :
a) Terjadi pemusatan kekuasaan negara
pada lembaga eksekutif.
b) Pengawasan dan perwakilan pada DPR
semakin lemah.
c) Kebijakan yang dibuat cenderung
menguntungkan orang-orang yang dekat dengan presiden.
d) Menciptakan perilaku KKN di kalangan
orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
Selain itu akibat positifnya yaitu presiden dapat
mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintah sehingga mampu menciptakan
pemerintahan yang kompak dan solid.
2) Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Sesudah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia :
a) Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah terbagi
menjadi 33 provinsi.
b) Bentuk pemerintahan adalah republik, sistem pemerintahan adalah
presidensial.
c) Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
d) Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
e) Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
f)
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu
DPR dan DPD.
g) Anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. Pemilihan DPR melalui sistem
proporsional terbuka dan DPD melalui sistem distrik perwakilan banyak. Setiap
provinsi berjumlah empat orang anggota DPD.
h) Ada lembaga perwakilan di daerah, yaitu DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
i)
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan
perwakilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta
sebuah MK.
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen
ini juga mengambil unsure-unsur dari system parlementer, seperti :
a) Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
b) Pengangkatan pejabat negara perlu
pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
c) Dalam pengeluaran kebijakan tertentu
perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
d) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam membentuk UU dan hak budget (anggaran).
2. Sikap terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan yang Berlaku
Pelaksanaan sistem pemerintahan dimulai dengan
penyelenggaraan Pemilu 2004. Sebagai warga negara, kita harus bangga dan
mendukung sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen.
Pemilu 2004 dilaksanakan untuk memilih :
a. Presiden dan
wakil presiden dalam satu paket.
b. Anggota DPR dan
DPRD.
c. Anggota DPD.
Dukungan yang dapat diberikan oleh rakyat, antara lain
:
a. Berpartisipasi
dalam pelaksanaan pemilu dengan menggunakan hak pilih sebaik-baiknya.
b. Berpartisipasi
dalam melaksanakan kebijakan pemerintah baru.
Menyampaikan kritik, saran, dan masukan pemerintah
dengan baik terhadap suatu kebijakan.
c. Berpartisipasi
dalam setiap pembangunan di segala bidang.
d. Memberikan
kepercayaan kepada pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan atau tidak
berprasangka buruk terhadap pemerintah.
Sistem Pemerintahan Afrika Selatan
Pokok-pokok sistem pemerintahan Afrika Selatan adalah
:
a.
Sejak 1994, Afrika Selatan menerapkan sistem politik
demokrasi anti apartheid.
b.
Bentuk negara adalah kesatuan, bentuk pemerintahan
adalah republik. Afrika Selatan terbagi dalam Sembilan provinsi, yaitu Eastern
Cape, Free State, Gauteng Kwazulu-Natal, Mpumalanga, North-West, Northern Cape,
Northern Province, dan Western Cape.
c.
Sistem pemerintahan adalah presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden Nelson Mandela
(1994-1999) yang telah menghilangkan politik apartheid. Presiden dipilih oleh
Majelis Nasional (National Assembly) untuk masa jabatan lima tahun.
d.
Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu Majelis
Nasional dan Dewan Nasional Provinsi, dengan masing-masing masa jabatan lima
tahun. Majelis Nasional terdiri atas 400 kursi. Dewan Nasional Provinsi (The
National Council of Province) terdiri atas 90 kursi dan memiliki kekuasaan
khusus, yaitu melindungi kepentingan dan menyuarakan aspirasi wilayahnya
termasuk perlindungan atas bahasa dan adat setempat.
e.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan-badan
Constitutional Court, Supreme Court of Appeal, High Courts, dan Magistrate
Courts.
Persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Afrika Selatan
1.Persamaan
Lambang Negara
Persamaan
Lambang Negara Antara Indonesia dan Afrika Selatan terletak pada Bentuk
Dasarnya, yaitu sama-sama berbentuk burung yang kepalanya sama-sama menghadap
ke kanan serta burungnya sama-sama memiliki jambul dibelakang kepalanya.
2.Persamaan
Semboyan Negara Semboyan Negara
Indonesia
adalah Bhinneka Tunggal Ika, sedangkan Semboyan Negara Afrika Selatan adalah
Ike E Xarra Ike.lepas dari persamaan Ika dan Ike, kedua semboyan negara ini
memiliki arti yang sama, yaitu sama-sama Walau Berbeda-beda tapi Tetap Satu
alias Unity in Diversity.
3. Persamaan
Kedudukan Regional
Berdasarkan Pendapatan Negara atau GDP, Di
Asia Tenggara Indonesia merupakan negara terkaya, bukan? Indonesia juga
merupakan pemimpin ASEAN dimana sekretariat ASEAN berada di Indonesia, bukan?
sama-sama halnya dengan Afrika Selatan, di Afrika sana, Afrika Selatan
merupakan negara terkaya dan African Union atau Uni Afrika, berpusat di Afrika
Selatan.
4. Persamaan
Penjajah
Afrika
Selatan memang dijajah oleh Inggris. tapi tahukah anda siapa yang ngejajah
afrika selatan sebelum inggris? yaitu Netherlands alias Belanda! mereka datang
disana pada tahun 1652 atau sekitar abad ke-17 Belanda datang ke Indonesia juga
sama-sama pada abad ke-17.
5. Persamaan
Kekayaan Sumber Daya Alam
Indonesia
dan Afrika Selatan sangat dilirik mancanegara karena sama-sama memiliki Sumber
Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah. kalau Indonesia terkenal akan emasnya,
maka afrika selatan terkenal akan berliannya. Mirisnya, SDA kedua negara ini
sama-sama diambil oleh pihak asing. Selain Persamaan-Persamaan diatas, ada lagi
beberapa Persamaan kecil, diantaranya:
6. Presiden
SBY dan Presiden Jacob
sama-sama
dipilih tahun 2009
7. Sama-sama
berada di bumi bagian Selatan
8. Sama-sama
memiliki banyak suku dan Bahasa
9.
Pemerintahannya sama-sama Republik Presidensial
10. Afrika
Selatan merdeka karena terispirasi oleh kemerdekaan Indonesia Presiden Afsel
terdahulu, Mandela pernah berkunjung ke Indonesia sebanyak 2x, begitu juga
Presiden Soeharto yang pernah berkunjung ke Afsel sebanyak 2x.
Perbedaan dan kelebihan, kekurangan sistem
pemerintahan Indonesia dengan Afsel
-Sistem pemerintahan presidensial (Indonesia)
Sebuah negara dikatakan menerapkan
pemerintahan presidensial saat badan eksekurif berada di luar pengawasan
langsung badan legislatif. Artinya, badan eksekutif dan legislatif berkedudukan
terpisah. Berikut beberapa ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan sistem
pemerintahan presidensial:
1) Ciri-ciri
pemerintahan presidensial
·
Prsiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintah dan dipilih
langsung oleh rakyat.
·
Kabinet dibentuk oleh presiden. kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·
Presiden memiliki hak proregatif(hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
·
Presiden dapat membubarkan parlemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
·
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·
Apabila presiden melakukan pelanggaran terhadan konstitusi akan mendapat
hukuman pemakzulan.
2) Kelebihan sistem
pemerintahan presidensial
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada
parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misal:
presiden Amerika menjabat sebagai presiden 4 tahun sedanggkan presiden
Indonesia menjabat selama 5 tahun.
·
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatan.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi
oleh orang luat termasuk anggota parlemen sendiri.
3) Kekurangan sistem
pemerintahan pesidensial
·
Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
badan eksekutif dan legislatif sehinggadapat terjadi keputusan tidak tegas
danperlu waktu lama.
-Sistem pemerintahan parlementer (Afsel)
Sitem pemerintahan parlementer
ditandai dnegan adanya hubungan timbal balik antara badan eksekutif dengan
legislatif, serta kedua-duanya saling mempengaruhi. Dalam sistem pemerinahan
parlementer badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan mendapat pengawasan
langsung dari badan legislatif. Berikut ciri-ciri, kelemahan, dan kelebihan
sistem pemerintahan parlemnter:
1) Ciri-siri
sistem pemerintahan parlementer:
·
Kepala negara tidak sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara
republik atau sultan/raja dalam negara monarki. Kepala negara hanya sebagai
simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
·
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangi
pemilihan umum.
·
Kabinet/pemerintahan terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet.
·
Kabinet atau menteri-menteri bartanggung jawab kepada parlemen dan dapat
bertahan selama mendapat dukungan dari anggota parlemen. Berarti parlemen dapat
menjatuhkan kabinet apabila sewaktu-waktu perlemen menyampaikan mosi tidak
percaya.
·
Perdana menteri memiliki hak prerogatif(hak istimewa) untuk mengangkat dan
meberhentikan menteri-menteri departemen maupun nondepartemen.
·
Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya dan presiden atau
raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjurnya,
diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.
2) Kelebihan sistem
pemerintahan parlementer
·
Ada kejelasan mengenai pertanggung jawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik.
·
Adanya pengawasan yang ketat dari parlemen terhadap kebinet sehingga
kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·
Pembuat kebijaksanaan dapat ditangani secara cepat karena mudah menyesuaikan
pendapat antara eksekutif dengan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan lagislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
3) Kekurangan sistem
pemerintahan parlemnter
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada parlemen sehingga
kabinet dapat dijatuhkan parlemen dan mengakibatkan krisis kabinet.
·
Kedudukan badan eksekutif tidak stabil karena sewaktu-waktu dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dari partai mayoritas.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif . pengalamn
merekamenjadi anggota parlemen menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
badan eksekutif lainya.
Soal!
1. Negara
dimana system pemerintahanya terdapat 23 provinsi adalah. . .
a. Cuba
b. China
c. Indonesia
d. India
e. Afrika Selatan
2. Segala Urusan yang dilakukan oleh negaradalam bidang legislative,
eksekutif, dan yudikatif merupakan pengertian dari. .
a. Keseluruhan
pemerintahan
b. System
c. Pemerintahan
dalam arti luas
d. Pemerintahan arti sempit
e. System pemerintahan
3. Perbedaan system pemerintahan
Negara Indonesia dengan Negara Afsel adalah. .
a. Masa Jabatan presiden 5 tahun dan tidak ada
b. Terdapat badan pemeriksa
keuangan dan tidak ada
c. Kesatuan
dengan 33 provinsi dan 23 provinsi
d. Terdapat mahkamah agung dan
supreme peoples courts
e. 33 provinsi dan 26 provinsi
4. Dalam artian sempit pemerintahan dijelaskan hanya. . .
a. Presiden,
Wapres, MPR
b. Presiden, MPR, DPR
c. Presiden,
Wapres, MPR
d. Presiden, Wapres, Kabinet
e. Presiden dan rakyat
5. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak adalah
bunyi pasal. . .
a. 6 ayat 3
b. 6 ayat 5
c. 6 ayat 1
d. 6 ayat 2
e. 6 ayat 7
6. Salah
satu dari Tujuh kunci pokok dimana segala tindakan perangkat-perangkat Negara
dilandasi tindakan hokum adalah. . .
a. Sistem Konstitusional
b. Kekuasaan Kepala Negara tidak
tak terbatas
c. Presiden
tidak bertanggung jawab dengan DPR
d. Kekuasaan Negara tertinggi di
MPR
e. Indonesia ialah Negara yang
berdasarkan atas hokum
7.. Persamaan system pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Afrika Selatan adalah. . .
a. Sama-sama Republik
b. Memiliki MPR
c. Masa
jabatanya 5 tahun semua
d. Memiliki 33 provinsi
e. Kepala pemerintahan dipilih
oleh rakyat
8. Salah satu dari Tujuh kunci
pokok dimana dalam menjalankan kekuasaan , tanggung jawab ada di tangan
presiden merupakan. . .
a. Sistem
konstitusional
b. Presiden ialah penyelenggara
Negara tertinggi di bawah majelis
c. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
d. Kekuasaan Negara tertinggi di MPR
e.
Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas
9. Pada umumnya Negara demokrasi menggunakan 2 sistem pemerintahan yaitu. . .
a. Parlementer
dan Campuran
b. Parlementer dan Presidensil
c. Presidensil
dan kerakyatan
d. Liberalism dan Presidensil
e.
Presidensil dan Campuran
10. Berikut adalah lembaga konstitutif adalah. . .
a. MPR
b. BPK
c. DPR
d. Kementrian
e. KPK
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
(Indonesia)
Sebuah negara dikatakan menerapkan
pemerintahan presidensial saat badan eksekurif berada di luar pengawasan
langsung badan legislatif. Artinya, badan eksekutif dan legislatif berkedudukan
terpisah. Berikut beberapa ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan sistem
pemerintahan presidensial:
1) Ciri-ciri
pemerintahan presidensial
·
Prsiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintah dan dipilih
langsung oleh rakyat.
·
Kabinet dibentuk oleh presiden. kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·
Presiden memiliki hak proregatif(hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
·
Presiden dapat membubarkan parlemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
·
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·
Apabila presiden melakukan pelanggaran terhadan konstitusi akan mendapat
hukuman pemakzulan.
2) Kelebihan sistem
pemerintahan presidensial
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada
parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misal:
presiden Amerika menjabat sebagai presiden 4 tahun sedanggkan presiden
Indonesia menjabat selama 5 tahun.
·
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatan.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi
oleh orang luat termasuk anggota parlemen sendiri.
3) Kekurangan sistem
pemerintahan pesidensial
·
Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
badan eksekutif dan legislatif sehinggadapat terjadi keputusan tidak tegas danperlu
waktu lama.
Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan
Australia
Di Indonesia, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak
dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan
terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
Sedangkan Australia mempunyai parlemen yang bikameral, terdiri dari Senat yang berisi 76
senator, dan sebuah Dewan Perwakilan yang mempunyai 150 anggota. Anggota Dewan
dipilih dari wilayah-wilayah pemilihan beranggotakan tunggal yang umumnya
disebut electorate atau seat (kursi). Negara bagian yang lebih
besar populasinya akan mempunyai lebih banyak perwakilan; setiap negara bagian
minimal mempunyai lima perwakilan. Dalam Senat, setiap negara bagian diwakili
12 senator tanpa mempedulikan jumlah penduduknya. Pemilihan anggota parlemen
diadakan setiap tiga tahun sekali, namun biasanya hanya setengah dari
kursi-kursi Senat yang diperebutkan, karena para senator mempunyai masa jabatan
enam tahun yang saling bertindih. Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan, dan
pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam Dewan adalah sang Perdana Menteri.
Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensiil memiliki 3 unsur, yaitu :
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Sedangkan di Australia, terdapat
tiga cabang pemerintahan:
b. Eksekutif: Dewan Eksekutif
Federal; sang Gubernur-Jenderal dinasehati para penasehat eksekutif,
yang terdiri dari perdana menteri dan para menteri. Biasanya Gubernur-Jenderal
tidak akan menolak nasehat-nasehat tersebut.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Australia
Nama Negara :
Australia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : - Legislatif è Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur
jenderal, senat, dan dewan perwakilan.
- Ekekutif è Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur
jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri).
Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
-
Kejaksaan è Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan
federl lainnya.
# Terdapat tiga tingkat pemerintahan di Australia.
Setiap tingkat mempunyai tanggung jawab yang berbeda dan menyediakan layanan
yang berbeda pula.
1. Federal
Pemerintah
Federal (atau Persemakmuran) merupakan pemerintah nasional Australia.
Pemerintah ini menerapkan hukum yang dibuat oleh Parlemen Persemakmuran. Ini
mencakup bidang perdagangan, karantina, mata uang, paten, perkawinan, imigrasi,
pertahanan, telekomunikasi, dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan
lain seperti Medicare, Centrelink, dan Job Network.
2. Negara Bagian/Teritori
Negara
Bagian Australia (New South Wales, Victoria, Queensland, South Australia,
Western Australia dan Tasmania) dan Teritori (Northern Territory dan Australian
Capital Territory) bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan, sekolah
umum, jalan dan lalu lintas, rumah sakit umum, perumahan umum, dan peraturan
bisnis.
3. Lokal
Pemerintah
lokal dapat berbentuk kota, dewan kota, atau shire. Mereka bertanggung jawab
untuk perencanaan kota, persetujuan bangunan, jalan lokal, parkir, perpustakaan
umum, toilet umum, air dan selokan, pembuangan sampah, hewan peliharaan dan
fasilitas umum. Pajak lokal (disebut sebagai tarif iuran layanan), dipungut
dari para pemilik rumah berdasarkan nilai rumah mereka. Pajak ini digunakan untuk
membayar berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya
parkir.
Sistem Hukum di Australia
Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo
Saxon, Sistem ini Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan
istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti
Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo
Saxon adalah sebagai berikut :
1.
. Sumber Hukum :
1.
Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial
decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui
putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan
mengikat umum.
2.
Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan
peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
3.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak
tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
2.
Peran Hakim :
1. Hakim
berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
2.
Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum
dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi
hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim
terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari
perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
3.
Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum
yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum
Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
3.
Penggolongannya :
1.
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian
”hukum publik dan hukum privat”.
2.
Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian
yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
3.
Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo
Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa
kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih
dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang
dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem
hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada
kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang
orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan
hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
Persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan
Australia
Hubungan
bilateral antara Indonesia dan Australia telah berlangsung sejak lama sekali,
bahkan sejak sebelum bangsa barat masuk Australia, dibuktikan dengan beberapa
suku kata yang mirip antara suku Aborigin dengan bahasa Indonesia, seperti kata
“Rupiah” dalam bahasa Aborigin yang berarti “uang”. Selain itu adanya kemiripan
DNA dari suku Aborigin di Australia dengan suku Bugis di Indonesia. Sebagai
“Eropa yang ada di timur”, Australia dengan budaya bangsa baratnya menjadi
sangat berbeda Indonesia yang masih kental dengan budaya timurnya. Perbedaan
budaya serta sikap, kondisi perekonomian dan pandangan politik dari kedua
negara bertetangga inilah yang akhirnya sering mengakibatkan gesekan konflik
antara Indonesia dan Australia.
Tak dapat
dipungkiri bahwa ada banyak konflik dan potensi konflik antara Indonesia dan
Australia, seperti isu mengenai terorisme, Indonesia sebagai daerah transit
oleh manusia perahu ke Australia, terjadinya pelanggaran dalam perlintasan ZEE
oleh nelayan Indonesia serta jaringan narkotika Internasional dari Australia ke
Indonesia melalui Bali. Namun semua permasalahan tersebut tidak menyurutkan
hubungan antara People to People antara kedua negara. Pengiriman pelajar dari
Indonesia ke Australia dan sebaliknya, Pertukaran budaya antar kedua negara
melalui bahasa, tarian, lagu dan makanannya, serta hubungan perdagangan antar
kedua negara masih sangat tinggi. Kondisi ini harus terus dipertahankan dan
bahkan ditingkatkan sebagai aset kedua negara.
Menurut data dari
situs Atase Pendidikan Indonesia di Canberra, saat ini ada sekitar 17.921
pelajar Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Australia baik di Perguruan
tinggi maupun sekolah menengah dan kursus-kursus singkat. Sebagian besar
diantara mereka mendapatkan beasiswa dari pemerintah Australia (ADS, ALA, dll)
dan juga dari pemerintah Indonesia (DIKTI, beasiswa unggulan, dll). Menurut
data dari kedutaan besar Republik Indonesia, mahasiswa Indonesia yang ada di
Australia setiap tahunnya menyumbangkan sekitar AU$750 juta per tahun bagi
perekonomian Australia. Masih menurut data dari kedutaan besar Republik
Indonesia, saat ini terdapat sekitar 250.000 pelajar Australia yang belajar
bahasa Indonesia, misalnya di University of Sydney dan University of Melbourne.
Ditambah pula dengan banyaknya sekolah dasar di Australia yang mengajarkan
bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua, misalnya Townsville Grammar School di
kota Townsville, North Queensland. Jika potensi pemahaman bahasa Indonesia ini
dipahami oleh banyak masyarakat Australia dan jika banyak masyarakat Indonesia
telah menjadi pandai berbahasa Inggris, maka kondisi ini akan sangat baik dalam
pemahaman dan peningkatan pengertian antara kedua negara. Selain itu pemahaman
dan ilmu yang diperoleh para pelajar Indonesia yang belajar di Australia akan
sangat penting jika dapat diterapkan di Indonesia, dan tentunya hal ini akan
dapat membantu percepatan kemajuan negara Indonesia.
Kepedulian
pemerintah Australia terhadap sektor pendidikan di Indonesia terutama pemberian
beasiswa diharapkan dapat berlanjut dalam bentuk dukungan eksistensi para
alumninya. Pembentukan center of excellent dan organisasi independen bagi
para alumni Australia diharapkan mampu memberikan kontribusi yang sangat
penting bagi pembangunan Indonesia disetiap wilayah. Mengingat alumni Australia
tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia dengan kapasitas keilmuan yang
sangat bervariasi.
Sebagai dua negara
yang telah lama membina hubungan baik, baik Indonesia maupun Australia telah
mengembangkan pusat studi masing-masing negara. Namun bangsa Indonesia masih
menganggap bahwa Australia adalah bangsa Barat dan memiliki budaya yang jauh
berbeda dengan Indonesia, sehingga kajian tentang Australia di Indonesia masih
kurang berkembang. Kondisi ini bukan karena bangsa Indonesia tidak menyukai
Australia, namun bangsa Indonesia membutuhkan project of mutual
understanding melalui berbagai bidang. Telah banyak Australian corner yang
berkembang di Indonesia. Jurusan Bahasa Inggris di banyak Universitas di
Indonesia telah lama mengajarkan cross culture understanding dalam
kajiannya. Universitas Islam Negeri Malang (UIN Malang) sebagai contoh, telah
memasukkan kajian mengenai Australian civilization dalam salah satu
mata kuliahnya. Lebih lanjut, saat ini UIN Malang sedang merintis pendirian Australian
Corner dengan Deakin University untuk memayungi kerjasama antara Indonesia
dan Australia di masa yang akan datang.
Di James Cook
University (JCU), North Queensland terdapat banyak potensi yang dapat dijadikan
pijakan dalam usaha untuk memperkuat hubungan antara Indonesia dan Australia,
karena sebagai daerah tropis, JCU yang berada di Queensland memiliki banyak
kesamaan dengan Indonesia. Sehingga kajian mengenai tropical medicine, biologi
laut, kajian ekologi dan development practice menjadi menjadi sangat
popular di JCU. Sebagian besar mahasiswa Indonesia yang belajar di JCU banyak
belajar di bidang-bidang tersebut. JCU telah banyak melakukan kerjasama dengan
universitas di Indonesia, seperti Universitas Negeri Papua (UNIPA) Manokwari
dan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado. Pada bulan Juli 2012 lalu,
Mahasiswa jurusan Development Practice dari JCU akan melakukan tour work
terhadap masalah pembangunan di Indonesia terutama bagian timur.
Hubungan
perekonomian antara Indonesia dan Australia masih harus terus dipertahankan dan
ditingkatkan. Dengan dibentuknya Australian Indonesia Trade, Tourism and
Investment Association Inc. (AITTIA) pada bulan Januari 2011 lalu,
menunjukkan komitmen yang kuat antara Indonesia dan Australia dalam bidang
B-to-B (Business to Business). Sebagai negara dengan tingkat
perekonomian terbaik di dunia, Australia telah menjadi faktor pendorong bagi
Indonesia untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang perekonomian. Kunjungan
Menteri Perdagangan dan Daya Saing Australia, Craig Emerson bersama Menteri
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia, Senator Joe Ludwig pada 20 Maret
2012 lalu di Jakarta memberikan sinyal positif bagi keberlangsungan kerjasama
di bidang perekonomian bagi Indonesia dan Australia di masa depan, terlebih
lagi bagi kelancaran pariwisata di Bali dan perdagangan sapi dari Indonesia ke
Australia yang sempat terganggu karena beberapa issues.
Dalam hal
pembangunan daerah, kontribusi pemerintah Australia sangat besar untuk
memberikan penguatan kapasitas baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.
Hal ini sangat penting artinya dalam rangka mempersiapkan kapasitas daerah kabupaten/kota
dalam menghadapi perubahan global baik secara sosial-ekonomi dan lingkungan.
Namun, kerjasama ini dirasa perlu untuk ditingkatkan kualitasnya, terutama
dalam hal penguatan kemampuan pemerintah daerah dalam hal pengambilan kebijakan
yang benar-benar berdasarkan kepada kajian dan penelitian akan kebutuhan
masyarakat (science-based policy). Sehingga diharapkan pemerintah
daerah dapat menjadi responsive dalam menentukan setiap kebijakan yang
diambil secara independen tanpa diintervensi oleh kepentingan-kepentingan
lainnya.
Sebagai negara dengan kondisi dan latar
belakang yang berbeda, hubungan Indonesia dan Australia mungkin masih akan
menemui banyak tantangan dalam perjalanannya di masa depan, namun jika kedua
negara mampu untuk memperkuat segala kerjasama yang telah terbentuk, dan dapat
meningkatkan rasa percaya satu sama lain, serta diikuti dengan niat tulus untuk
saling memahami dan mengerti, maka kestabilan dan keamanan akan tercipta di
kedua wilayah.Perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Australia
-Sistem pemerintahan presidensial (Indonesia)
Sebuah negara dikatakan menerapkan
pemerintahan presidensial saat badan eksekurif berada di luar pengawasan
langsung badan legislatif. Artinya, badan eksekutif dan legislatif berkedudukan
terpisah. Berikut beberapa ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan sistem
pemerintahan presidensial:
1) Ciri-ciri
pemerintahan presidensial
·
Prsiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintah dan dipilih
langsung oleh rakyat.
·
Kabinet dibentuk oleh presiden. kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·
Presiden memiliki hak proregatif(hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
·
Presiden dapat membubarkan parlemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
·
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·
Apabila presiden melakukan pelanggaran terhadan konstitusi akan mendapat
hukuman pemakzulan.
2) Kelebihan sistem
pemerintahan presidensial
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada
parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misal:
presiden Amerika menjabat sebagai presiden 4 tahun sedanggkan presiden
Indonesia menjabat selama 5 tahun.
·
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatan.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi
oleh orang luat termasuk anggota parlemen sendiri.
3) Kekurangan sistem
pemerintahan pesidensial
·
Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
badan eksekutif dan legislatif sehinggadapat terjadi keputusan tidak tegas
danperlu waktu lama.
-Sistem pemerintahan Australia
Sistem
pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi liberal. Berdasarkan
nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan
supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya
mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Pada saat yang sama, mereka khas
Australia.
Pemerintah yang bertanggungjawab
Salah satu
demokrasi yang tertua dan lestari di dunia, Persemakmuran Australia didirikan
pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini – kini enam negara bagian – sepakat untuk
menjadi federasi. Praktik dan prinsip demokrasi yang membentuk parlemen
kolonial pra-federasi (seperti ‘satu orang, satu suara’ dan hak pilih wanita)
diberlakukan oleh pemerintah federal Australia yang pertama.
Koloni Australia mewarisi tradisi pemilu dari Inggris yang mencakup hak pilih terbatas dan pemungutan suara umum dan ganda. Pelanggaran seperti suap dan intimidasi pemilih mendorong perubahan pemilihan umum. Australia mempelopori reformasi yang menopang praktik pemilu demokrasi modern.
Pada 1855, Victoria memperkenalkan pemilihan umum secara rahasia, yang menjadi terkenal di seluruh dunia sebagai ‘pemilu Australia’. Pada 1856, Australia Selatan menghapuskan persyaratan profesional dan harta serta memberi hak pilih kepada seluruh pria dewasa, kemudian pada 1892 memberi wanita dewasa hak pilih. Pada dasawarsa 1890an koloni-koloni tersebut memberlakukan prinsip satu suara per orang, menghentikan praktik pemungutan suara ganda.
Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis: Dewan Perwakilan dan Senat.
Para menteri yang diangkat dari kedua majelis ini menjalankan fungsi eksekutif, dan keputusan kebijakan dibuat dalam rapat-rapat Kabinet. Selain pengumuman keputusan, diskusi Kabinet tidak disebarluaskan. Para menteri terikat oleh prinsip solidaritas Kabinet, yang sangat mencerminkan model Inggris yakni Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
Walaupun Australia adalah bangsa yang merdeka, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal (atas saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua urusan.
Koloni Australia mewarisi tradisi pemilu dari Inggris yang mencakup hak pilih terbatas dan pemungutan suara umum dan ganda. Pelanggaran seperti suap dan intimidasi pemilih mendorong perubahan pemilihan umum. Australia mempelopori reformasi yang menopang praktik pemilu demokrasi modern.
Pada 1855, Victoria memperkenalkan pemilihan umum secara rahasia, yang menjadi terkenal di seluruh dunia sebagai ‘pemilu Australia’. Pada 1856, Australia Selatan menghapuskan persyaratan profesional dan harta serta memberi hak pilih kepada seluruh pria dewasa, kemudian pada 1892 memberi wanita dewasa hak pilih. Pada dasawarsa 1890an koloni-koloni tersebut memberlakukan prinsip satu suara per orang, menghentikan praktik pemungutan suara ganda.
Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis: Dewan Perwakilan dan Senat.
Para menteri yang diangkat dari kedua majelis ini menjalankan fungsi eksekutif, dan keputusan kebijakan dibuat dalam rapat-rapat Kabinet. Selain pengumuman keputusan, diskusi Kabinet tidak disebarluaskan. Para menteri terikat oleh prinsip solidaritas Kabinet, yang sangat mencerminkan model Inggris yakni Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
Walaupun Australia adalah bangsa yang merdeka, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal (atas saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua urusan.
UUD tertulis
Seperti
Amerika Serikat namun berbeda dengan Inggris, Australia memiliki undangundang
dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab pemerintah federal,
yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi. Pemerintah
negara bagian dan teritori bertanggungjawab atas semua urusan yang tidak
dilimpahkan kepada Persemakmuran, dan mereka juga mematuhi prinsip pemerintah
yang bertanggungjawab. Di negara bagian, Ratu diwakili oleh seorang Gubernur
untuk setiap negara bagian.
Pengadilan Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian. Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab konstitusional pemerintah federal.
UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui suatu referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang masuk dalam daftar pemilih harus ikut serta.
Rancangan undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda – mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian). Jika satu atau bebeberapa negara bagian tertentu terkena dampak isi referendum tersebut, mayoritas pemilih di negara-negara bagian tersebut juga harus menyetujui perubahan tersebut. Ini sering disebut dengan kaidah ‘tiga mayoritas’.
Ketentuan mayoritas ganda membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak federasi berdiri pada 1901, hanya delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang disetujui.
Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal.
Negara bagian dan teritori juga boleh menyelenggarakan referendum.
Pengadilan Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian. Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab konstitusional pemerintah federal.
UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui suatu referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang masuk dalam daftar pemilih harus ikut serta.
Rancangan undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda – mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian). Jika satu atau bebeberapa negara bagian tertentu terkena dampak isi referendum tersebut, mayoritas pemilih di negara-negara bagian tersebut juga harus menyetujui perubahan tersebut. Ini sering disebut dengan kaidah ‘tiga mayoritas’.
Ketentuan mayoritas ganda membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak federasi berdiri pada 1901, hanya delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang disetujui.
Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal.
Negara bagian dan teritori juga boleh menyelenggarakan referendum.
Kedaulatan parlementer
UUD
Australia menjabarkan kekuasaan pemerintah dalam tiga bagian – legislatif,
eksekutif dan yudikatif – tetapi menegaskan bahwa anggota legislatif harus juga
anggota eksekutif. Pada kenyataannya, parlemen mendelegasikan wewenang
penyusunan undang-undang yang luas kepada eksekutif.
Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di majelis tersebut.
Partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah. Para senator dipilih untuk masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh senator yang menghadapi pemilih.
Di semua parlemen Australia, pertanyaan dapat diajukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan menerapkan giliran yang ketat antara pertanyaan pemerintah dan Oposisi kepada para menteri selama Waktu Tanya- Jawab. Oposisi menggunakan pertanyaan untuk mencecar pemerintah. Pemerintahan memberi kesempatan kepada para menteri untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan pemerintah secara positif, atau untuk menyerang Oposisi.
Apa pun yang diucapkan di parlemen dapat disebarluaskan dengan berimbang dan akurat tanpa kekhawatiran akan tuntutan pencemaran nama baik. Keriuhan Waktu Tanya-Jawab dan debat parlemen disiarkan dan diberitakan secara luas. Ini membantu membangun reputasi debat publik yang tangguh di Australia, dan berfungsi sebagai kendali informal atas kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di majelis tersebut.
Partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah. Para senator dipilih untuk masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh senator yang menghadapi pemilih.
Di semua parlemen Australia, pertanyaan dapat diajukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan menerapkan giliran yang ketat antara pertanyaan pemerintah dan Oposisi kepada para menteri selama Waktu Tanya- Jawab. Oposisi menggunakan pertanyaan untuk mencecar pemerintah. Pemerintahan memberi kesempatan kepada para menteri untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan pemerintah secara positif, atau untuk menyerang Oposisi.
Apa pun yang diucapkan di parlemen dapat disebarluaskan dengan berimbang dan akurat tanpa kekhawatiran akan tuntutan pencemaran nama baik. Keriuhan Waktu Tanya-Jawab dan debat parlemen disiarkan dan diberitakan secara luas. Ini membantu membangun reputasi debat publik yang tangguh di Australia, dan berfungsi sebagai kendali informal atas kekuasaan eksekutif.
Kekerapan pemilihan umum
Pemilihan
umum nasional harus diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang
pertama parlemen federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua
setengah tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur
Jenderal menyetujui permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal
pemilihan umum.
Partai yang berkuasa berganti rata-rata setiap lima tahun sejak federasi berdiri pada 1901, akan tetapi masa bakti pemerintah sangat bervariasi. Partai Liberal memimpin koalisi dengan masa bakti paling lama — 23 tahun — dari 1949 hingga 1972. Sebelum Perang Dunia II, beberapa pemerintahan bertahan kurang dari satu tahun, tetapi sejak 1945 hanya terjadi tujuh kali pergantian pemerintahan.
Partai yang berkuasa berganti rata-rata setiap lima tahun sejak federasi berdiri pada 1901, akan tetapi masa bakti pemerintah sangat bervariasi. Partai Liberal memimpin koalisi dengan masa bakti paling lama — 23 tahun — dari 1949 hingga 1972. Sebelum Perang Dunia II, beberapa pemerintahan bertahan kurang dari satu tahun, tetapi sejak 1945 hanya terjadi tujuh kali pergantian pemerintahan.
Pemungutan suara
Seluruh
warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam
pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari
pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana.
Partai
Seperti
halnya di negara lain, partai politik Australia dan kegiatan internalnya
umumnya tidak diatur, namun disiplin internal partai sangat ketat. Australia
memiliki sistem resmi pendaftaran partai dan pelaporan kegiatan partai melalui
Komisi Pemilihan Australia dan komisi setara di tingkat negara bagian dan teritori.
Australia memiliki empat partai politik utama. Partai Buruh Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan. Partai Hijau Australia adalah partai sayap kiri dan lingkungan.
Partai politik utama Australia memiliki tata cara terstruktur untuk melibatkan anggota mereka dalam pengembangan kebijakan partai atas isu tertentu. Politisi terpilih jarang yang menentang partai mereka di parlemen.
Meskipun para komentator Australia mengamati bahwa pemilihan umum semakin bersifat ‘presidensial’ dalam arti beberapa metode kampanye Amerika telah digunakan, struktur dasar sistem Australia cenderung menekankan posisi kebijakan daripada kepribadian perorangan politisi.
Seperti halnya di negara demokrasi lainnya, biaya kampanye pemilu dan sumber dana kegiatan politik menjadi isu di Australia. Sejak 1984, sistem pendanaan publik (dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Australia) dan keterbukaan kampanye pemilihan umum telah diterapkan. Partai harus meraih sedikitnya 4 persen dari suara yang sah dalam pemilihan yang mereka ikuti untuk menerima dana publik.
Partai-partai harus mengungkapkan pengeluaran kampanye dan sumber-sumber sumbangan di atas batas yang sudah ditentukan.
Calon perorangan juga harus mengungkapkan sumber sumbangan di atas batas tertentu. Partai dan perorangan yang mengikuti pemilihan umum tidak secara berturut-turut harus mengungkapkan hadiah dan sumbangan yang diterima di selang kampanye.
Australia memiliki empat partai politik utama. Partai Buruh Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan. Partai Hijau Australia adalah partai sayap kiri dan lingkungan.
Partai politik utama Australia memiliki tata cara terstruktur untuk melibatkan anggota mereka dalam pengembangan kebijakan partai atas isu tertentu. Politisi terpilih jarang yang menentang partai mereka di parlemen.
Meskipun para komentator Australia mengamati bahwa pemilihan umum semakin bersifat ‘presidensial’ dalam arti beberapa metode kampanye Amerika telah digunakan, struktur dasar sistem Australia cenderung menekankan posisi kebijakan daripada kepribadian perorangan politisi.
Seperti halnya di negara demokrasi lainnya, biaya kampanye pemilu dan sumber dana kegiatan politik menjadi isu di Australia. Sejak 1984, sistem pendanaan publik (dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Australia) dan keterbukaan kampanye pemilihan umum telah diterapkan. Partai harus meraih sedikitnya 4 persen dari suara yang sah dalam pemilihan yang mereka ikuti untuk menerima dana publik.
Partai-partai harus mengungkapkan pengeluaran kampanye dan sumber-sumber sumbangan di atas batas yang sudah ditentukan.
Calon perorangan juga harus mengungkapkan sumber sumbangan di atas batas tertentu. Partai dan perorangan yang mengikuti pemilihan umum tidak secara berturut-turut harus mengungkapkan hadiah dan sumbangan yang diterima di selang kampanye.
Hubungan antar tingkattingkat pemerintahan
Parlemen
negara bagian tunduk kepada UUD nasional dan konstitusi negara bagian. Hukum
federal mengalahkan hukum negara bagian yang tidak selaras dengannya.
Dalam praktiknya, kedua tingkat pemerintahan bekerja sama dalam banyak bidang di mana negara bagian dan teritori secara resmi bertanggungjawab, seperti pendidikan, transportasi, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak penghasilan ditetapkan secara federal, dan debat antar tingkat pemerintahan mengenai akses ke penerimaan dan fungsi pengeluaran yang tumpang tindih adalah corak permanen politik Australia. Lembaga pemerintah daerah dibentuk melalui perundang-undangan di tingkat negara bagian dan teritori.
Dewan Pemerintahan Australia (COAG) adalah forum untuk memprakarsai, mengembangkan dan menerapkan reformasi kebijakan nasional yang menuntut tindakan kerja sama antar tiga tingkat pemerintahan: nasional, negara bagian atau teritori, dan daerah. Sasarannya mencakup penanganan isu besar dengan kerja sama dalam reformasi struktural pemerintah dan reformasi untuk mencapai ekonomi nasional yang terintegrasi dan efisien serta pasar tunggal nasional.
COAG terdiri dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri teritori, dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia.
Selain itu, dewan menteri (terdiri dari menteri nasional, negara bagian dan teritori, dan bila relevan, perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah Selandia Baru dan Papua Nugini) bertemu secara teratur untuk mengembangkan dan menerapkan tindakan antar-pemerintah di bidang-bidang kebijakan khusus.
Dalam praktiknya, kedua tingkat pemerintahan bekerja sama dalam banyak bidang di mana negara bagian dan teritori secara resmi bertanggungjawab, seperti pendidikan, transportasi, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak penghasilan ditetapkan secara federal, dan debat antar tingkat pemerintahan mengenai akses ke penerimaan dan fungsi pengeluaran yang tumpang tindih adalah corak permanen politik Australia. Lembaga pemerintah daerah dibentuk melalui perundang-undangan di tingkat negara bagian dan teritori.
Dewan Pemerintahan Australia (COAG) adalah forum untuk memprakarsai, mengembangkan dan menerapkan reformasi kebijakan nasional yang menuntut tindakan kerja sama antar tiga tingkat pemerintahan: nasional, negara bagian atau teritori, dan daerah. Sasarannya mencakup penanganan isu besar dengan kerja sama dalam reformasi struktural pemerintah dan reformasi untuk mencapai ekonomi nasional yang terintegrasi dan efisien serta pasar tunggal nasional.
COAG terdiri dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri teritori, dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia.
Selain itu, dewan menteri (terdiri dari menteri nasional, negara bagian dan teritori, dan bila relevan, perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah Selandia Baru dan Papua Nugini) bertemu secara teratur untuk mengembangkan dan menerapkan tindakan antar-pemerintah di bidang-bidang kebijakan khusus.
Fakta-fakta kunci
1. Persemakmuran Australia didirikan
pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini – sekarang enam negara bagian –
sepakat untuk mendirikan federasi.
2. Walaupun Australia merupakan negara
demokrasi parlementer yang merdeka penuh, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara
resmi juga merupakan Ratu Australia.
3. Seluruh warga negara yang berusia di
atas 18 tahun harus memberikan suaranya baik pada pemilihan umum pemerintah
federal maupun negara bagian.
Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia dengan Australia
-Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia
Kelebihan sistem pemerintahan
presidensial
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada
parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misal:
presiden Amerika menjabat sebagai presiden 4 tahun sedanggkan presiden
Indonesia menjabat selama 5 tahun.
·
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatan.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi
oleh orang luat termasuk anggota parlemen sendiri.
-Kelebihan sistem pemerintahan
Australia
KELEBIHAN
1.Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
1.Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
Soal!
1. Dalam
sistem pemerintahan presidensial, Presiden tidak berwenang untuk....
a.
Membubarkan parlemen atau badan legislatif
b. Membentuk
kabinet sebagai pembantunya
c.
Memberhentkan para menteri
d.
Menjalankan fungsi sebagai kepala negara
e.
Menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan
2. Berikut
adalah ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, kecuali....
a.
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan
b. Pemusatan
kekuasaan ke tangan parlemen
c. Semua
anggota kabinet merupakan anggota perlemen
d. Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen
e. Parlemen
dapat membubarkan kabinet
3. Menurut
Polybius, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang akan lahir sebagai reaksi
terhadap....
a.
Pemerintahan Monarkhi
b.
Pemerintahan Tirani
c.
Pemerintahan Aristokrasi
d.
Pemerintahan Oligarkhi
e.
Pemerintahan Oklokrasi
4. Oklokrasi
merupakan bentuk pemerintahan....
a. Bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh
dari cita-cita keadilan
b. Bentuk
pemerintah yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemashyuran dan
kehormatan
c. Bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
d. Bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai
dengan pikiran keadilan
e.
Bentuk pemerintahan yang dipegang rakyat yang mementingkan dirinya sendiri
5. Contoh
negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah....
a. Filipina
b. Indonesia
c.
Amerika Serikat
d. Inggris
e. Australia
6. Menurut
Aristoteles “bentuk pemerintahan di mana kekuasaan negara yang tertinggi
ada di tangan rakyat yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat” adalah....
a. Demokrasi
b.
Politik
c.
Aristokrasi
d. Monarki
e. Oligarki
7. Negara
yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial adalah....
a. Inggris
b. Jepang
c. Malaysia
d. Australia
e.
Amerika serikat
8. Dalam
pelaksanaannya, bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan atas republik
absolut, konstitusional, dan....
a. Demokrasi
b.
Eksraparlementer
c.
Parlementer
d.
Kerakyatan
e.
Presidensial
9. Pemerintahan
dalam arti luas adalah....
a.
Pelaksanaan kekuasaan eksekutif dalam suatu negara
b. Pelaksana
kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam suatun negara
c.
Pelaksana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam suatu negara
d. Pelaksana
kekuasaan legislatif dan yudikatif dalam suatu negara
e. Pelaksana
kekuasaan legislatif, yudikatif, dan federatif dalam suatu negara
10. Dalam
istilah “sistem pemerintahan” kata sistem berarti....
a. Susunan
teratur dari pandangan, teori, asas dan sebagainya
b.
Seperangkat unsur yang saling berkaitan membentuk totalitas
c. Proses
melaksanakan suatu kegiatan
d. Cara atau
metode
e.
Semua jawaban di atas benar